Senin, 28 Februari 2011

Hukum Musik dalam Islam


Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. Walhasil, generasi muda Islam akhirnya cenderung membebek kepada para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Tak dapat diingkari, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah menganut paham sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam). Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

Kondisi ini harus segera diakhiri dengan jalan mendobrak dan merobohkan sistem kehidupan sekuler yang ada, lalu di atas reruntuhannya kita bangun sistem kehidupan Islam, yaitu sebuah sistem kehidupan yang berasaskan semata pada Aqidah Islamiyah sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw dan para shahabatnya. Inilah solusi fundamental dan radikal terhadap kondisi kehidupan yang sangat rusak dan buruk sekarang ini, sebagai akibat penerapan paham sekulerisme yang kufur. Namun demikian, di tengah perjuangan kita mewujudkan kembali masyarakat Islami tersebut, bukan berarti kita saat ini tidak berbuat apa-apa dan hanya berpangku tangan menunggu perubahan. Tidak demikian. Kita tetap wajib melakukan Islamisasi pada hal-hal yang dapat kita jangkau dan dapat kita lakukan, seperti halnya bermain musik dan bernyanyi sesuai ketentuan Islam dalam ruang lingkup kampus kita atau lingkungan kita.

Tulisan ini bertujuan menjelaskan secara ringkas hukum musik dan menyanyi dalam pandangan fiqih Islam.
 Diharapkan, norma-norma Islami yang disampaikan dalam makalah ini tidak hanya menjadi bahan perdebatan akademis atau menjadi wacana semata, tetapi juga menjadi acuan dasar untuk merumuskan bagaimana bermusik dan bernyanyi dalam perspektif Islam. Selain itu, tentu saja perumusan tersebut diharapkan akan bermuara pada pengamalan konkret di lapangan, berupa perilaku Islami yang nyata dalam aktivitas bermain musik atau melantunkan lagu. Minimal di kampus atau lingkungan kita.

Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).

Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.

Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab fakta yang ada, lebih beraneka ragam dari dua aktivitas tersebut. Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:
• Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
• Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
• Ketiga, hukum memainkan alat musik.
• Keempat, hukum mendengarkan musik.

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.

Ada baiknya penulis sampaikan, bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya. Pendapat-pendapat Islami seputar musik dan menyanyi yang berbeda dengan pendapat penulis, tetap penulis hormati.

1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu (Musik. http://www.ashifnet.tripod.com/),/ juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Qs. Luqmân [31]: 6)

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud. Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61; dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 64 (Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590]. 

c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].

d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf].

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.]. 

f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).”


B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).


b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].


c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
“Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].


d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
“Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].

e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan sya’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
“Aku pernah bersya’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].

Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan. Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya. Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahah “Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).

Maka dari itu, melihat sebagai perbuatan jibiliyyah hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. Hanya saja jika ada dalil khusus yang mengaramkan melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. Hanya saja di sini ada sedikit catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.
Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar.

Nabi Saw bersabda:
“Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].

b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)
Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.
Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104).

Allah SWT berfirman:
Maka janganlah kamu duduk bersama mereka hingga mereka beralih pada pembicaraan yang lainnya.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).

“…Maka janganlah kamu duduk bersama kaum yang zhalim setelah (mereka) diberi peringatan.” (Qs. al-An’âm [6]: 68).

3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana.

Sabda Nabi Saw:
“Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi’ (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).

Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah (Ibadah). Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.

4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.

"Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.""
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah" (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108):"hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut."

Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrim “Hukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haram “Segala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).

5. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas. Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diislamisasikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):
  1. Musisi/Penyanyi.
  2. Instrumen (alat musik).
  3. Sya’ir dalam bait lagu.
  4. Waktu dan Tempat.
Berikut sekilas uraiannya:
1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya. c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat. b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim. Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3). Sya’ir Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya) b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya. c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia. d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama. e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb). b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an. c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah. d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya). e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya. b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib). c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat). d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).
Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika dikatakan sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi. Penulis sadari bahwa permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati. Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi —walau pun cuma secuil— dalam upaya melepaskan diri dari masyarakat sekuler yang bobrok, yang menjadi pendahuluan untuk membangun peradaban dan masyarakat Islam yang kita idam-idamkan bersama, yaitu masyarakat Islam di bawah naungan Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah. Amin.
Wallahu a’lam bi ash-showab.

Sumber : http://virouz007.wordpress.com/2010/04/23/hukum-musik-dalam-islam/


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

ETIKA MAKAN DAN MINUM MENURUT PANDANGAN ISLAM

Orang Muslim melihat makanan dan minuman itu sebagai sarana, dan bukan tujuan. Ia makan dan minum untuk menjaga kesehatan badannya karena dengan badan yang sehat, ia bisa beribadah kepada Allah Ta’ala dengan maksimal. Itulah ibadah yang menyebabkannya memperoleh kemuliaan, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Ia tidak makan minum karena makanan Dan minuman, serta syahwat keduanya saja. Oleh karena itu, jika ia tidak lapar ia tidak makan, dan jika ia tidak kehausan maka ia tidak minum.  

Rasulullah saw. bersabda,  “Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali kami lapar, dan jika kami makan maka kami tidak sampai kekenyangan.”


Etika Sebelum Makan
Etika sebelum makan adalah sebagai berikut :
  1. Makanan dan minumannya halal, bersih dari kotoran-kotoran haram, dan syubhat, karena Allah Ta’ala berfirman,“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” (Al-Baqarah:172). Yang dimaksud rizki yang baik ialah halal yang tidak ada kotoran di dalamnya. 
  2. Ia meniatkan makanan dan minumannya untuk menguatkan ibadahnya kepada Allah Ta‘ala, agar ia diberi pahala karena apa yang ia makan, dan ia minum. Sesuatu yang mubah jika diniatkan dengan baik, maka berubah statusnya menjadi ketaatan dan seorang Muslim diberi pahala karenanya. 
  3. Ia mencuci kedua tangannya sebelum makan jika keduanya kotor, atau ia tidak dapat memastikan kebersihan keduanya. 
  4. Ia meletakkan makanannya menyatu di atas tanah, dan tidak di atas meja makan, karena cara tersebut lebih dekat kepada sikap tawadlu’, dan karena ucapan Anas bin Malik ra, “Rasulullah saw. pernah makan di atas meja makan atau di piring.” (Diriwayatkan Al-Bukhari). 
  5. Ia duduk dengan tawadlu dengan duduk berlutut, atau duduk di atas kedua tumitnya, atau menegakkan kaki kanannya dan ia duduk di atas kaki kirinya, seperti duduknya Rasulullah saw., karena Rasulullah saw. bersabda,"Aku tidak makan dalam keadaan bersandar, karena aku seorang budak yang makan seperti makannya budak, dan aku duduk seperti duduknya budak.”   (Diriwayatkan Al-Bukhari). 
  6. Menerima makanan yang ada, dan tidak mencacatnya, jika ia tertarik kepadanya maka ia memakannya, dan jika ia tidak tertarik kepadanya maka ia tidak memakannya, karena Abu Hurairah ra berkata, “Rasulullah saw. tidak pernah sekali pun mencacat makanan, jika beliau tertarik kepadanya maka beliau memakannya, dan jika beliau tidak tertarik kepadanya maka beliau meninggalkannya.” (Diriwayatkan Abu Daud). 
  7. Ia makan bersama orang lain, misalnya dengan tamu, atau istri, atau anak, atau pembantu, karena Rasulullah saw. bersabda, “Berkumpullah kalian di makanan kalian niscaya kalian diberi keberkahan di dalamnya.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya).

Etika ketika sedang Makan
Di antara etika sedang makan ialah sebagai berikut:
  1. Memulai makan dengan mengucapkan basmalah, karena Rasulullah saw. bersabda,“Jika salah seorang dari kalian makan, maka sebutlah nama Allah Ta’ala. Jika ia lupa tidak menyebut nama Allah, maka hendaklah ia menyebut nama Allah Ta‘ala pada awalnya dan hendaklah ia berkata, Dengan nama Allah, sejak awal hingga akhir.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya). 
  2. Mengakhiri makan dengan memuji Allah Ta‘ala, karena Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa makan makanan, dan berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang memberi makanan ini kepadaku, dan memberikannya kepadaku tanpa ada daya dan upaya dariku’, maka dosa-dosa masa lalunya diampuni.” (Muttafaq Alaih). 
  3. Ia makan dengan tiga jari tangan kanannya, mengecilkan suapan, mengunyah makanan dengan baik, makan dari makanan yang dekat dengannya (pinggir) dan tidak makan dari tengah piring, karena dalil-dalil berikut. Rasulullah saw. bersabda kepada Umar bin Salamah,“Hai anak muda, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang dekat denganmu (pinggir).” (Muttafaq Alaih).“Keberkahan itu turun di tengah makanan. Maka oleh karena itu, makanlah dari pinggir-pinggirnya, dan janqan makan dari tengahnya.” (Muttafaq Alaih). 
  4. Mengunyah makanan dengan baik, menjilat piring makanannya sebelum mengelapnya dengan kain, atau mencucinya dengan air, karena dalil-dalil berikut : Rasulullah saw. bersabda,“Jika salah seorang dari kalian makan makanan, maka ia jangan membersihkan jari-jarinya sebelum ia menjilatnya.” (Diriwayatkan Abu Daud dan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya). Ucapan Jabir bin Abdullah ra bahwa Rasulullah saw. memerintahkan menjilat jari-jari dan piring. Beliau bersabda,“Sesungguhnya kalian tidak mengetahui di makanan kalian yang mana keberkahan itu berada.” (Diriwayatkan Muslim). 
  5. Jika ada makanannya yang jatuh, ia mengambil dan memakannya, karena Rasulullah saw. bersabda,“Jika sesuap makanan kalian jatuh, hendaklah ia mengambilnya, membuang kotoran daripadanya, kemudian memakan sesuap makanan tersebut, serta tidak membiarkannya dimakan syetan.” (Diriwayatkan Muslim). 
  6. Tidak meniup makanan yang masih panas, memakannya ketika telah dingin, tidak bernafas di air ketika minum, dan bernafas di luar air hingga tiga kali, karena dalil-dalil berikut: Hadits Anas bin Malik ra berkata, “Rasulullah saw. bernafas di luar tempat minum hingga tiga kali.” (Muttafaq Alaih). Hadits Abu Said Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah saw. melarang bernafas di minuman. (Diriwayatkan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya). Hadits lbnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw. melarang bernafas di dalam minuman, atau meniup di dalamnya. (Diriwayatkan At-Tirmidzi yang men-shahih-kannya). 
  7. Menghindari kenyang yang berlebih-lebihan, karena Rasulullah saw., bersabda, “Anak Adam tidak mengisi tempat yang lebih buruk daripada perutnya. Anak Adam itu sudah cukup dengan beberapa suap yang menguatkan tulang punggungnya. Jika ia tidak mau (tidak cukup), maka dengan seperti makanan, dan dengan seperti minuman, dan sepertiga yang lain untuk dirinya.” (Diriwayatkan Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim. Hadits ini hasan). 
  8. Memberikan makanan atau minuman kepada orang yang paling tua, kemudian memutarnya kepada orang-orang yang berada di sebelah kanannya dan seterusnya, dan ia menjadi orang yang terakhir kali mendapatkan jatah minuman, karena dalil-dalil berikut: Sabda Rasulullah saw.,“Mulai dengan orang tua. Mulailah dengan orang tua." Maksudnya, mulailah dengan orang-orang tua.Rasulullah saw. meminta izin kepada Ibnu Abbas untuk memberi makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau, sebab Ibnu Abbas berada di sebelah kanan beliau, sedang orang-orang tua berada di sebelah kiri beliau. Permintaan izin Rasulullah saw. kepada Ibnu Abbas untuk memberikan makanan kepada orang-orang tua di sebelah kiri beliau itu menunjukkan bahwa orang yang paling berhak terhadap minuman ialah orang yang duduk di sebelah kanan. Sabda Rasulullah saw.,“Sebelah kanan, kemudian sebelah kanan.” (Muttafaq Alaib).“Pemberi minuman ialah orang yang paling akhir meminum.” 
  9. Ia tidak memulai makan, atau minum, sedang di ruang pertemuannya terdapat orang yang lebih berhak memulainya, karena usia atau karena kelebihan kedudukannya, karena hal tersebut melanggar etika, dan menyebabkan pelakunya dicap rakus. Salah seorang penyair berkata, "Jika tangan-tangan dijulurkan kepada perbekalan, Maka aku tidak buru-buru mendahului mereka, sebab orang yang paling rakus ialah orang yang paling buru-buru terhadap makanan." 
  10. Tidak memaksa teman atau tamunya dengan berkata kepadanya, ‘silakan makan’, namun ia harus makan dengan etis (santun) sesuai dengan kebutuhannya tanpa merasa malu-malu, atau memaksa diri malu-malu, sebab hal tersebut menyusahkan teman atau tamunya, dan termasuk riya’, padahal riya’ itu diharamkan. 
  11. Ramah terhadap temannya ketika makan bersama dengan tidak makan lebih banyak dari porsi temannya, apalagi jika makanan tidak banyak, karena makan banyak dalam kondisi seperti itu termasuk memakan hak (jatah) orang lain.
  12. Tidak melihat teman-temannya ketika sedang makan, dan tidak melirik mereka, karena itu bisa membuat malu kepadanya. Ia harus menahan pandangannya terhadap wanita yang makan di sekitarnya, dan tidak mencuri-curi pandangan terhadap mereka, karena hal tersebut menyakiti mereka membuat mereka marah dan ia pun mendapat dosa karena perbuatannya tersebut.
  13. Tidak mengerjakan perbuatan-perbuatan yang dipandang tidak sopan oleh masyarakat setempat. Misalnya, ia tidak boleh mengibaskan tangannya di piring, tidak mendekatkan kepalanya ke piring ketika makan agar tidak ada sesuatu yang jatuh dari kepalanya ke piringnya, ketika mengambil roti dengan giginya ia tidak boleh mencelupkan sisanya di dalam piring, dan tidak boleh berkata jorok, sebab hal ini mengganggu salah satu temannya, dan mengganggu seorang Muslim itu haram hukumnya.
  14. Jika ia makan bersama orang-orang miskin, ia harus mendahulukan orang miskin tersebut. Jika ia makan bersama saudara-saudaranya, ia tidak ada salahnya bercanda dengan mereka dalam batas-batas yang diperbolehkan. Jika ia makan bersama orang yang berkedudukan, maka ia harus santun, dan hormat terhadap mereka.


Etika Setelah Makan
Di antara etika setelah makan ialah sebagai berikut:
  1. Ia berhenti makan sebelum kenyang, karena meniru Rasulullah saw. agar ia tidak jatuh dalam kebinasaan, dan kegemukan yang menghilangkan kecerdasannya.
  2. Ia menjilat tangannya, kemudian mengelapnya, atau mencucinya. Namun mencucinya lebih baik.
  3. Ia mengambil makanan yang jatuh ketika ia makan, karena ada anjuran terhadap hal tersebut, dan karena itu adalah bagian dari syukur atas nikmat.
  4. Membersihkan sisa-sisa makanan di gigi-giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya, karena dengan mulutnya itulah ia berdzikir kepada Allah Ta‘ala, berbicara dengan saudara-saudaranya, dan karena kebersihan mulut itu memperpanjang kesehatan gigi.
  5. Memuji Allah Ta‘ala setelab ia makan, dan minum. Ketika ia minum susu, ia berkata, “Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau berikan kepada kami, dan tambahilah rizki-Mu (kepada kami)”. Jika berbuka puasa di tempat orang, ia berkata, “Orang-orang yang mengerjakan puasa berbuka puasa di tempat kalian, orang-orang yang baik memakan makanan kalian, dan semoga para malaikat mendoakan kalian.”

Sumber : http://ustadchandra.wordpress.com/2010/01/07/etika-makan-dan-minum/


ADAB MAKAN DAN MINUM MENURUT ISLAM
Assalamualaikum warahmatullah,

Kita semua maklum, agama Islam mengajar umat beradab dalam melakukan setiap pekerjaan atau apa saja perkara, sehari-hari. Adab atau akhlak bererti budi pekerti, perangai, tingkah laku dan tabiat. Budi pekerti ada yang baik dan ada yang buruk, yang baik disebut sifat mahmudah dan yang buruk pula disebut sifat mazmumah. Adab yang baik akan membentuk masyarakat yang harmoni dan yang buruk pula akan mengkucar-kacirkan keadaan.

Adab yang baik adalah penting, oleh yang demikian Nabi diutuskan oleh Allah untuk memperbaiki akhlak dan adab manusia, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Sesungguhnya aku diutuskan untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”

Alhamdulillah, hari ini LamanSeri berkesempatan kongsikan adab atau etika makan dan minum menurut Islam berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.

Adab makan dan minum menurut Islam meliputi tiga perkara, iaitu adab sebelum makan, adab ketika makan dan adab sesudah makan.

Adab sebelum makan
1. Makanan yang halal
Hendaknya berusaha mendapatkan makanan yang halal dan baik serta tidak mengandung unsur-unsur yang haram, ini berdasarkan firman Allah SWT yang bermaksud, “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu ....” (Surah al-Baqarah, 172)

2. Betulkan niat
Niatkan tujuan dalam makan dan minum untuk menguatkan badan, agar dapat melakukan ibadah dan hal-hal lain yang berguna.

3. Mencuci tangan
Mencuci kedua tangan sebelum makan, jika dalam keadaan kotor atau ketika belum yakin dengan kebersihannya. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang bermaksud, “Apabila Rasulullah SAW hendak tidur sedangkan baginda dalam keadaan junub, maka baginda berwuduk terlebih dahulu dan apabila hendak makan, baginda mencuci ke dua tangannya terlebih dahulu.” (Hadis riwayat Ahmad)

4. Hidangkan makanan
Meletakkan hidangan makanan di atas sutrah atau seprah (alas yang biasa dipakai untuk meletakkan makanan) di atas lantai, tidak diletakan di atas meja makan, kerana hal itu lebih mendekatkan pada sikap tawaduk. Hal ini sebagaimana hadis dari Anas r.a., dia berkata “Rasulullah SAW tidak pernah makan diatas meja makan dan tidak pula di atas sukurrujah.” (Hadis riwayat Bukhari no. 5415)

5. Duduk dengan tertib
Hendaknya duduk dengan tawaduk, iaitu duduk di atas kedua lututnya atau duduk di aras punggung kedua kaki atau berposisi dengan kaki kanan ditegakkan dan duduk diatas kaki kiri. Sebagaimana posisi duduk Rasulullah SAW yang didasari dengan sabda baginda, “Aku tidak pernah makan sambil bersandar, aku hanyalah seorang hamba, aku makan sebagaimana layaknya seorang hamba makan dan aku pun duduk sebagaimana layaknya seorang hamaba duduk.” (Hadis riwayat Bukhari no.5399)

6. Bersyukur dengan apa yang dihidangkan
Hendaknya merasa syukur dan redha dengan makanan apa saja yang telah dihidangkan dan tidak mencela makanan, berdasarkan hadis Rasulullah. Dari Abu Hurairah r.a., “Rasulullah SAW tidak pernah mencela makanan apabila baginda berselera, baginda memakannya. Sedangkan jika tidak suka (tidak berselera), maka baginda meninggalkannya.” (Hadis riwayat Bukhari no. 3563)

7. Makan berteman
Hendaknya makan bersama-sama dengan orang lain, baik tamu, keluarga, kerabat, anak-anak atau pembantu, sebagaimana hadis Rasul Rasulullah SAW yang bermaksud, “Berkumpulah kalian dalam menyantap makanan kalian (bersama-sama), kerana di dalam makan bersama itu akan memberikan berkah kepada kalian.” (Hadis riwayat Abu Daud no. 3764)


Adab ketika makan
1. Mulakan dengan ucapan ‘basmalah’
Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW dari Aisyah r.a. yang bermaksud, “Apabila salah seorang di antara kalian hendak makan, maka ucapkanlah ‘bismillah’ dan jika ia lupa untuk mengucapkan ‘bismillah’ di awal makan, maka hendaknya ia mengucapkan ‘bismillah awwaluhu wa akhirahu’.” (Hadis riwayat Abu Daud no 3767 dan at-Tirmidzi)

2. Gunakan tangan kanan (tangan kiri dilarang)
Dari Salamah bin al-Akwa’ r.a., seorang lelaki sedang makan dengan tangan kirinya berhampiran dengan Rasulullah SAW. Maka baginda berkata: “Makanlah dengan tangan kananmu.” Lelaki itu berkata: “Aku tak boleh.” Baginda menjawab, “Engkau tidak boleh!? Tidaklah yang menghalangnya kecuali sifat bongkak!!” Kemudian tidak dapat diangkat tangannya ke mulut. (Hadis riwayat Muslim)

Dari Jabir r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud, “Jangan engkau makan dengan (tangan) kirimu, sesungguhnya syaitan itu makan dan minum dengan (tangan) kirinya.” (Hadis riwayat Muslim)

3. Galakkan menggunakan 3 jari
Digalakkan makan dengan menggunakan tiga jari tangan kanan, menyedikitkan suapan, memperbanyak kunyahan, makan dengan apa yang terdekat darinya dan tidak memulai dari bahagian tengah piring.

Ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Wahai anak muda, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah dari apa-apa yang dekat denganmu.” (Hadis riwayat Bukhari no.5376) dan sabda baginda lagi, “Keberkahan itu turun di tengah-tengah makanan, maka makanlah dari pinggir piring dan janganlah memulai dari bahagian tengahnya.” (Hadis riwayat Abu Daud no. 3772)

Dari Ka’ab bin Malik r.a., “Aku melihat Rasulullah SAW makan menggunakan tiga jari.... (ibu jari, jari telunjuk dan jari tengah).” (Hadis riwayat Muslim)

4. Makan yang berhampiran
Dari Umar bin Abi Salamah r.a. berkata, aku merupakan hamba di rumah Rasulullah SAW dan pernah tanganku menjalar-jalar ke serata hidangan (ketika hendak makan). Maka Rasulullah SAW berkata : “Wahai budak, ucapkan ‘bismillah’, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang hampir denganmu.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

5. Mula makan dari tepi (pinggir)
Dari Ibn Abbas r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Keberkatan terdapat di tengah-tengah makanan, maka mulakan makan dari tepi dan jangan mulakan makan dari tengah.” (Hadis riwayat Abu Daud dan at-Tirmidzi)

6. Larangan mencela makanan
Dari Abu Hurairah r.a. berkata: “Tidak sekali-kali Rasulullah SAW mencela makanan. Jika Baginda menyukainya, maka Baginda makan. Jika Baginda tidak menggemarinya, maka Baginda tidak makan.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

7. Anjuran bernafas 3 kali dan tidak meniup makanan/minuman
Tidak meniup pada makanan yang masih panas dan tidak memakannya hingga menjadi lebih dingin. Tidak boleh juga untuk meniup pada minuman yang masih panas, apabila hendak bernafas maka dianjurkan bernafas di luar gelas sebanyak 3 kali, sebagaimana riwayat Anas bin Malik r.a., “Rasulullah SAW jika minum, baginda bernafas (meneguknya) tiga kali (bernafas di luar gelas).” (Hadis riwayat Bukhari)

Dari Anas bin Malik r.a. beliau mengatakan, “Ketika Rasulullah SAW minum baginda mengambil nafas di luar wadah air minum sebanyak tiga kali.” Dan baginda bersabda, “Hal itu lebih segar, lebih selesa dan lebih nikmat.” Anas mengatakan, “Oleh kerana itu ketika aku minum, aku bernafas tiga kali.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

Rasulullah SAW juga bersabda dari Abu Said al-Khudri r.a., yang bermaksud, “Rasulullah SAW melarang untuk meniup (dalam gelas) ketika minum.” (Hadis riwayat at-Tirmidzi no.1887)

8. Kutip/pungut makanan jatuh
Memungut makanan yang jatuh ketika saat makan sebagai cermin rasa syukur kita. Apabila ada sesuatu dari makanan yang terjatuh, maka hendaknya dibersihkan bahagian yang kotornya kemudian memakannya.

Dari Jabir r.a., Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud, “Apabila jatuh sebahagian (kecil) makanan seorang dari kamu, ambil dan buang bahagian yang terkena kotoran dan makanlah ia, dan jangan tinggalkan ia untuk syaitan, dan jangan dia menyapu tangannya dengan kain sehingga dia menjilat jarinya dahulu kerana dia tidak mengetahui pada makanannya, bahagian mana yang terdapat keberkatan.” (Hadis riwayat Muslim)

Dalam riwayat yang lain, dari sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang di antara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bahagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan membiarkannya untuk syaitan.” (Hadis riwayat Ahmad)

9. Tidak bersandar ketika makan
Dari Abi Juhaifah Wahb bin Abdullah r.a. berkata : Rasullah SAW bersabda, “Aku tidak makan sambil bersandar.” (Hadis riwayat Bukhari)


Adab sesudah makan
1. Makruh makan terlalu banyak atau terlalu sikit
Hendaknya menghindari diri dari kenyang yang melampaui batas. Menghentikan makan dan minum sebelum sampai kenyang, hal ini semata-mata meneladani Rasulullah SAW, yang menghindari (mengelakkan) diri dari kekenyangan yang menyebabkan sakit perut yang akut dan kerakusan dalam hal makan yang dapat menghilangkan kecerdasan.

Dari Miqdam bin Ma’di Karib, beliau menegaskan bahawasanya beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekadar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga). Maka jika tidak mahu (jika tidak ada pilihan lain), maka ia dapat memenuhi perutnya, sepertiga untuk makanan, sepertiga untuk minum, sepertiga lagi untuk nafasnya.” (Hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah no. 3349)

2. Jilat jari setelah selesai
Hendaknya menjilati jari-jemarinya sebelum mencuci tangannya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “apabila salah seorang di antara kalian telah selesai makan, maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatnya atau meminta dijilatkan (kepada isterinya atau anaknya).” (Hadis riwayat Bukhari no. 5456)

Dari Ibn Abbas r.a. berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seorang daripada kamu telah selesai makan makanan, maka jangan disapu jari-jari sehingga dijilat (terlebih dahulu) atau dijilatkan (oleh orang lain).” (Hadis riwayat Muslim)

3. Memuji Allah
Hendaknya memuji Allah Taala setelah makan dan minum, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang bermaksud, “barangsiapa sesudah selesai makan berdoa: “Alhamdulillaahilladzi ath‘amani haadzaa wa razaqaniihi min ghoiri haulin minni walaa quwwatin”, niscaya akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (Hadis riwayat Abu Daud no 4023)

4. Doa setelah selesai makan
Dari Abi Umamah r.a., aRasulullah SAW apabila selesai makan menyebut, “Alhamdulillahi katsiran toyyiban mubarakan fih, ghaira makfiyyin wa la muwaddi’n wa la mustaghnan ‘anhu rabbana.” (Hadis riwayat Bukhari)

Dari Muad bin Anas r.a. berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Sesiapa yang selesai makan, kemudian menyebut, “Alhamdulillaahilladzi ath‘amani haadzaa wa razaqaniihi min ghoiri haulin minni walaa quwwatin”, akan diampunkan dosa-dosanya yang telah lalu." (Hadis riwayat at-Tirmidzi)

5. Berkumur atau bersugi
Membersihkan sisa-sisa makanan yang ada di sela-sela giginya, dan berkumur untuk membersihkan mulutnya.


Lain-lain perkara

1. Menjawab salam
Imam Nawawi dalam al-Azkar mengatakan makruh hukumnya memberikan salam kepada orang yang sedang makan. Orang yang diberi salam pula tidak wajib menjawabnya.

Beliau menghuraikan apakah maksud hukum makruh itu. Katanya: “Hukum makruh itu ialah apabila makanan itu berada dalam mulutnya, jika mulutnya tiada makanan, maka tidak mengapa diberi salam dan salam itu wajib dijawab.” (al-Azkar, edisi tahqiq 2003, Daar al-Hadith, Cairo. ms 238)

2. Bercakap ketika makan
Dalam al-Adzkar, Imam Nawawi mengatakan, “Dianjurkan berbicara ketika makan. Berkenaan dengan ini terdapat sebuah hadis yang dibawakan oleh Jabir r.a. sebagaimana yang telah kami kemukakan dalam “Bab memuji makanan”. Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab al-Ihya mengatakan bahwa termasuk etika makan ialah membicarakan hal-hal yang baik sambil makan, membicarakan kisah orang-orang yang soleh dalam makanan.” (al-Adzkar hal 602, edisi terjemah cet. Sinar baru Algen Sindo)

Menurut al-Hafidz dan Syaikhul Islam Ibn al-Qayyim r.a., pendapat yang benar ialah Rasulullah SAW bercakap dan berbual semasa makan. Dalam kitabnya al-Zaad (2/397), ada kalanya Rasulullah SAW bertanya apakah menu pada hari ini dan memuji menu tersebut (Hadis riwayat Muslim: 2052), ada kala Rasulullah SAW mengajar adab dan susila makan kepada kaum keluarganya (Hadis riwayat Bukhari: 5061) dan ada ketika Rasulullah SAW sentiasa menggalakkan tetamu baginda supaya menambah lauk-pauk dan minuman. (Hadis riwayat Bukhari 6087).

Adalah tidak benar tempat mengadap makanan menjadi tempat yang kaku dan senyap sepi dari perbualan. Tetapi, tidaklah bercakap itu apabila makanan penuh di dalam mulut.

3. Cuci tangan sebelum dan sesudah makan
Aisyah r.a. mengatakan, “bahawa Rasulullah SAW bila hendak tidur dalam keadaan junub maka beliau berwudhu terlebih dahulu, dan apabila baginda hendak makan maka baginda mencuci kedua tangannya terlebih dahulu.” (Hadis riwayat Nasa’ie no. 256, Ahmad, 24353, dan lain-lain)

Mengenai mencuci tangan sesudah makan, Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, bahawa Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang tidur dalam keadaan tangannya masih berbau daging kambing dan belum dicuci, lalu terjadi sesuatu, maka janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri.” (HR. Ahmad no. 7515, Abu Dawud no. 3852)

4. Berwuduk jika berjunub
Aisyah r.a. menyebutkan, “bahawa Rasulullah SAW jika dalam keadaan junub lalu hendak makan atau tidur, maka baginda berwuduk terlebih dahulu, seperti berwuduk untuk solat.” (Hadis riwayat Bukhari no 286 dan Muslim no 305)

5. Tidak melengahkan makan setelah terhidang
Dari Anas r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Jika makan malam sudah disajikan dan Iqamah solat dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam.” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim)

6. Jangan tergesa-gesa menghabiskan makan
Ibnu Umar menyatakan bahawa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah kalian tergesa-gesa menyelesaikan makan malam kalian jika sudah disajikan.” (Hadis riwayat Ahmad)

7. Tidak mengambil makanan lebih dari satu
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang mengambil makanan lebih dari satu kecuali sesudah minta izin kepada saudaranya.” (Hadis riwayat Bukhari no. 2455 dan Muslim no 2045) Ibnul Jauzi mengatakan, “Hadis ini berlaku pada saat makan bersama-sama. Pada saat makan bersama biasanya orang hanya mengambil satu kurma saja. Maka jika ada orang yang mengambil lebih dari satu, maka bererti dia lebih banyak daripada yang lain. Sehingga harus minta izin terlebih dahulu dari orang lain.” (Kasyful Musykil, 2/565)

8. Menyantap makanan setelah dingin
 Dalam Zaadul Ma’ad (4/223) Imam Ibnul Qoyyim mengatakan, “Rasulullah SAW tidak pernah menyantap makanan dalam keadaan masih panas.”

9. Makan dan minum sambil berdiri
Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahawa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Rasulullah SAW pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Rasulullah SAW minum sambil duduk.” (Hadis riwayat Ahmad no 797)

Dari Ibnu Umar, beliau mengatakan, “Di masa Rasulullah SAW (sebelum wafat), kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (Hadis riwayat Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301)

Mengenai hadis-hadis di atas ada Ulama yang berkesimpulan bahawa minum sambil berdiri itu diperbolehkan meskipun yang lebih baik adalah minum sambil duduk.

10. Penyedia minuman yang terakhir minum

Dari Abu Qatadah r.a., Rasulullah SAW mengatakan, “Sesungguhnya orang yang menyediakan minuman kepada sekelompok orang adalah orang yang minum terakhir kali.” (Hadis riwayat Muslim no. 281)

11. Anjuran makan bersama dalam satu pinggan
Dari Jabir bin Abdillah r.a., beliau menyatakan bahawa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Makan satu orang itu cukup untuk dua orang. Makanan dua orang itu cukup untuk empat orang. Makanan empat orang itu cukup untuk delapan orang.” (Hadis riwayat Muslim no 2059)

12. Larangan menghadiri jamuan yang menyediakan khamr (yakni arak)
Rasulullah SAW juga bersabda, “Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menghadiri jamuan yang memberikan khamr (yakni arak).” (Hadis riwayat Ahmad no. 14241)

13. Galakan makan beramai-ramai
Dari Anas bin Malik r.a., “Sesungguhnya Rasulullah SAW tidaklah makan siang dan makan malam dengan menggunakan roti dan daging kecuali dalam hidangan bersama orang ramai.” (Hadis riwayat Ahmad, Abu Ya’la, Ibn Hibban dengan sanad sahih)

Namun, tidaklah dilarang makan bersendirian berdasarkan firman Allah SWT yang bermaksud, “Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian.” (Surah an-Nur 61)

Sekiranya ianya bertepatan dengan kebenaran maka datangnya dari Allah dan kiranya tersilap ianya dari kelemahan diri dan gangguan syaitan.

Semoga bermanfaat…

Sumber : http://laman-seri.blogspot.com/2010/07/adab-makan-dan-minum-menurut-islam.html


KESEHATAN MENURUT PANDANGAN ISLAM

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Maa’idah, 5: 3).

“Kesehatan merupakan salah satu hak bagi tubuh manusia” demikian sabda Nabi Muhammad SAW. Karena kesehatan merupakan hak asasi manusia, sesuatu yang sesuai dengan fitrah manusia, maka Islam menegaskan perlunya istiqomah memantapkan dirinya dengan menegakkan agama Islam. Satu-satunya jalan dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-Nya. Allah berfirman:
”Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh-penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orangnya yang beriman” (QS:Yunus 57).

Sehat menurut batasan World Health Organization adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Tujuan Islam mengajarkan hidup yang bersih dan sehat adalah menciptakan individu dan masyarakat yang sehat jasmani, rokhani, dan sosial sehingga umat manusia mampu menjadi umat yang pilihan. A.Kebersihan, membersihkan dan menyucikan diri
  1. Tubuh: Islam memerintahkan mandi bagi umatnya karena 23 alasan dimana 7 alasan merupakan mandi wajib dan 16 alasan lainnya bersifat sunah.
  2. Tangan: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Cucilah kedua tanganmu sebelum dan sesudah makan “, dan ” Cucilah kedua tanganmu setelah bangun tidur. Tidak seorang pun tahu dimana tangannya berada di saat tidur.”
  3. Islam memerintahkan kita untuk mengenakan pakaian yang bersih dan rapi.
  4. Makanan dan minuman: Lindungilah makanan dari debu dan serangga, Rasulullah SAW sersabda: “Tutuplah bejana air dan tempat minummu ”
  5. Rumah: “Bersihkanlah rumah dan halaman rumahmu” sebagaimana dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan keamanan jalan: “Menyingkirkan duri dari jalan adalah ibadah.”
  6. Perlindungan sumber air, misalnya sumur, sungai dan pantai. Rasulullah melarang umatnya buang kotoran di tempat-tempat sembarangan.

Penanggulangan dan penanganan epidemi penyakit
  1. Karantina penyakit: Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jauhkanlah dirimu sejauh satu atau dua tombak dari orang yang berpenyakit lepra ”
  2. Islam juga mengajarkan prinsip-prinsip dasar penanganan dan penanggulangan berbagai penyakit infeksi yang membahayakan masyarakat (misalnya wabah kolera dan cacar), “Janganlah engkau masuk ke dalam suatu daerah yang sedang terjangkit wabah, dan bila dirimu berada di dalamnya janganlah pergi meninggalkannya.”
  3. Islam menganjurkan umatnya melakukan upaya proteksi diri (ikhtiar) dari berbagai penyakit infeksi, misalnya dengan imunisasi.

Makanan
  1. Makanan yang diharamkan. Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. 2. Al Baqarah, 2:173 )
    Setiap makanan yang dilarang di dalam Al Quran ternyata saat ini memiliki argumentasi ilmiah yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan. Makanan yang diharamkan dapat mengganggu kesehatan manusia, baik pengaruh buruk bagi kesehatan (kolesterol, racun) maupun mengandung berbagai penyakit yang membahayakan tubuh (Trichina, Salmonella, cacing pita, dll.).
  2. Makanan sehat dan halal: Islam memerintahkan umatnya untuk makan makanan yang baik dan halal, misalnya daging, ikan, madu dan susu. Makanan-makanan yang baik dan halal bermanfaat bagi tubuh. Islam menolak paham vegetarian. Pola konsumsi yang hanya tergantung pada jenis sayuran belaka tidak sehat bagi tubuh karena kebutuhan protein tidak dapat tercukupi hanya dari konsumsi sayuran saja.
  3. Menjaga perilaku muslim ketika makan: Islam menegaskan kepada orang muslim untuk menjaga etika ketika makan. Allah memerintahkan kita untuk makan tidak berlebih-lebihan sedangkan Rasulullah SAW mengatakan bahwa “perut adalah seburuk-buruk tempat untuk diisi”. Sebagian besar penyakit bersumber dari perut. Oleh karenanya Maha Benar Allah SWT dalam Firman-Nya :“Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri. Kami mengutusmu menjadi Rasul kepada segenap manusia. Dan cukuplah Allah menjadi saksi”. (QS 4. An Nisaa’ : 79)

Olahraga
Islam menegaskan pentingnya olahraga untuk menciptakan generasi Rabbani yang kuat dan sehat. Oleh karenanya, Islam mengajarkan setiap muslim untuk mengajarkan anak-anaknya bagaimana cara memanah, berenang, dan berkuda.

Kesehatan seksual
Kehidupan seksual merupakan pokok bahasan yang sangat penting bagi orang muslim, karena sangat berpengaruh bagi kesehatan dan perilaku manusia, namun Islam menolak pendapat ilmuwan yang menekankan perilaku seksual sebagai motif utama seseorang untuk bertindak.
  1. Pendidikan seksual
  2. Islam mengajarkan kepada umat Islam, untuk memilih calon pasangan hidup yang baik dan berakhlaq mulia.
  3. Islam mengajarkan tata krama (adab) menggauli pasangannya agar mencapai kebahagiaan dalam membina keluarga yang sakinah dan rahmah.
  4. Islam sangat melarang perilaku berhubungan seks dengan sesama jenis dan binatang.
  5. Disunahkan untuk sirkumsisi (sunat) bagi laki-laki
  6. Islam membolehkan kaum pria untuk berpoligami untuk menghindari perzinahan, namun dengan syarat-syarat tertentu .
  7. Menjaga kebersihan dan kesucian organ-organ seksualitas, misalnya bersuci setelah buang air besar dan buang air kecil, larangan berhubungan seksual ketika istri sedang haid, berhubungan badan melalui dubur dan membersihkan alat kelamin setelah berhubungan badan dan setelah selesai datang bulan.
F. Kesehatan jiwa
Islam memberikan jawaban bagi kehausan jiwa manusia terhadap ketenangan batin. Kesehatan jiwa mempengaruhi kesehatan badan.

G. Puasa
Puasa, bagian dari ibadah yang harus dilaksanakan oleh umat Islam dalam menegakkan agama, sesudah pernyataan imannya. Konsekuensi beriman antara lain melaksanakan perintah puasa. Betapa pentingnya berpuasa sehingga Allah menempatkan posisi hamba-Nya yang berpuasa dengan posisi yang istimewa. ”Puasa itu untuk-Ku. Tidak ada yang tahu. Dan Aku akan memberi pahala semau-Ku.” Keistimewaan itu sudah barang tentu ada tujuan Allah agar mendapatkan hikmah pada dirinya, yaitu kesehatan dan sekaligus kebahagiaan. Janji Allah diberikan kepada orang yang berpuasa ditegaskan dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Suny dan Abu Nu’aim: ”Berpuasalah maka anda akan sehat.” Dengan berpuasa akan sehat jasmani, rohani dan hubungan sosial.
1. Manfaat bagi Kesehatan Badan (jasmani).
Tidak seorang pun ahli medis baik muslim maupun non muslim yang meragukan manfaat puasa bagi kesehatan manusia. Dalam buku yang berjudul ”Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam” oleh Dr Mahmud Ahmad Najib (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Ain-Syams Mesir), ditegaskan puasa sangat berguna bagi kesehatan. Antara lain:
  • Puasa memperkecil sirkulasi darah sebagai perimbangan untuk mencegah keluarnya keringat dan uap melalui pori-pori kulit serta saluran kencing tanpa perlu menggantinya. Menurutnya curah jantung dalam mendistribusikan darah keseluruh pembuluh darah akan membuat sirkulasi darah menurun. Dan ini memberi kesempatan otot jantung untuk beristirahat, setelah bekerja keras satu tahun lamanya. Puasa akan memberi kesempatan pada jantung untuk memperbaiki vitalitas dan kekuatan sel-selnya.
  • Puasa memberi kesempatan kepada alat-alat pencernaan untuk beristirahat setelah bekerja keras sepanjang tahun. Lambung dan usus beristirahat selama beberapa jam dari kegiatannya, sekaligus memberi kesempatan untuk menyembuhkan infeksi dan luka yang ada sehingga dapat menutup rapat. Proses penyerapan makanan juga berhenti sehingga asam amoniak, glukosa dan garam tidak masuk ke usus. Dengan demikian sel-sel usus tidak mampu lagi membuat komposisi glikogen, protein dan kolesterol. Disamping dari segi makanan, dari segi gerak (olah raga), dalam bulan puasa banyak sekali gerakan yang dilakukan terutama lewat pergi ibadah.
2. Manfaat bagi Kesehatan Rohani (Mental).
Perasaan (mental) memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Mendapat rasa senang, gembira, rasa puas serta bahagia, merupakan tujuan bermacam-macam ikhtiar manusia sehari-hari. Bila seseorang menangani gangguan kesehatan, tidak boleh hanya memperhatikan gangguan badaniah saja, tetapi sekaligus segi kejiwaan dan sosial budayanya. Rohani datang dari Allah, maka kebahagiaan hanya akan didapat apabila makin dekat kepada pencipta-Nya.
Di dalam bulan puasa disunahkan untuk makin berdekat diri dengan Allah SWT baik lewat shalat, membaca Alquran, zikir, berdoa, istighfar, dan qiyamul lail. Selama sebulan secara terus-menerus akan membuat rohani makin sehat, jiwa makin tenang. Dengan memperbanyak ingat kepada Allah, makin yakin bahwa semua yang ada datang dari Allah dan akan kembali kepada-Nya jua.

Hal ini dijelaskan dalam firman Allah antara lain:
Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” (QS:Al Baqarah 45).

”Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali merugi.” (QS:Al-Isra’ 82)

”Orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS:Ar-Ra’d 28).

”Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku.”(QS:Al Fajr 27-30).

3. Manfaat Puasa bagi hubungan sosial.
Dalam mengajarkan nilai ibadah itu adalah terwujudnya keseimbangan antara cinta kepada Allah dan cinta kepada manusia. Demikian juga nilai ibadah puasa, tidak hanya terjalinnya hubungan yang semakin dekat kepada Allah, tetapi juga semakin dekat dengan sesamanya. Makin seringnya beribadah bersama, bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat sekeliling, maka makin kenal akan sesamanya, makin menyadari kebutuhan hidup bermasyarakat. Makin timbul keinginan berbagi rahmat bersama-sama di dunia dan makin ingin bersama-sama masuk surga. Pahala nilai shodaqoh berlipat ganda termasuk memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa. Menyakiti hati orang lain dan aneka gangguan terhadap sesamanya sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Kalau tidak maka nilai puasa seseorang sangatlah rendah.

Hal ini dijelaskan di dalam firman Allah SWT:
Hai orang-orang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafa’at. Dan oang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” (QS:Al Baqarah 254)

Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.”(QS:Al Hujurat 10)

”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada syurga yang luasnya langit dan bumi dan disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang bebuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.”(QS Al Imran 133-135).

Sumber : http://ustadchandra.wordpress.com/2010/02/07/kesehatan-menurut-pandangan-islam/


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron

10 ADAB BUANG HAJAT dan 12 TEMPAT YANG DISUKAI SYETAN

Siapa saja yang hendak menunaikan hajatnya, buang air besar atau air kecil, maka hendaklah ia mengikuti 10 adab berikut ini. Semoga bermanfaat.

Bismillah..

Pertama : Menutup diri dan menjauh dari manusia ketika buang hajat.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan hajatnya di daerah terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak nampak dan tidak terlihat.”[1]


Kedua : Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah.
Seperti memakai cincin yang bertuliskan nama Allah dan semacamnya. Hal ini terlarang karena kita diperintahkan untuk mengagungkan nama Allah dan ini sudah diketahui oleh setiap orang secara pasti. Allah Ta’ala berfirman,
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al Hajj: 32)

Ada sebuah riwayat dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa ketika memasuki kamar mandi, beliau meletakkan cincinnya.”[2]

Akan tetapi hadits ini adalah hadits munkar yang diingkari oleh banyak peneliti hadits. Namun memang cincin beliau betul bertuliskan “Muhammad Rasulullah”.[3] Syaikh Abu Malik hafizhohullah mengatakan, “Jika cincin atau semacam itu dalam keadaan tertutup atau dimasukkan ke dalam saku atau tempat lainnya, maka boleh barang tersebut dimasukkan ke WC. Imam Ahmad bin Hambal mengatakan, “Jika ia mau, ia boleh memasukkan barang tersebut dalam genggaman tangannya.” Sedangkan jika ia takut barang tersebut hilang karena diletakkan di luar, maka boleh masuk ke dalam kamar mandi dengan barang tersebut dengan alasan kondisi darurat.”[4]


Ketiga : Membaca basmalah dan meminta perlindungan pada Allah (membawa ta’awudz) sebelum masuk tempat buang hajat.
Ini jika seseorang memasuki tempat buang hajat berupa bangunan. Sedangkan ketika berada di tanah lapang, maka ia mengucapkannya di saat melucuti pakaiannya.[5] Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الْجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِى آدَمَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الْخَلاَءَ أَنْ يَقُولَ بِسْمِ اللَّهِ
“Penghalang antara pandangan jin dan aurat manusia adalah jika salah seorang di antara mereka memasuki tempat buang hajat, lalu ia ucapkan “Bismillah”.”[6]

Dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ قَالَ « اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ »
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika memasuki jamban, beliau ucapkan: Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan[7]).”[8]

An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adab membaca doa semacam ini tidak dibedakan untuk di dalam maupun di luar bangunan.”[9] Untuk do’a “Allahumma inni a’udzu bika minal khubutsi wal khobaits”, boleh juga dibaca Allahumma inni a’udzu bika minal khubtsi wal khobaits (denga ba’ yang disukun). Bahkan cara baca khubtsi (dengan ba’ disukun) itu lebih banyak di kalangan para ulama hadits sebagaimana dikatakan oleh Al Qodhi Iyadh rahimahullah. Sedangkan mengenai maknanya, ada ulama yang mengatakan bahwa makna khubtsi (dengan ba’ disukun) adalah gangguan setan, sedangkan khobaits adalah maksiat.[10] Jadi, cara baca dengan khubtsi (dengan ba’ disukun) dan khobaits itu lebih luas maknanya dibanding dengan makna yang di awal tadi karena makna kedua berarti meminta perlindungan dari segala gangguan setan dan maksiat.


Keempat : Masuk ke tempat buang hajat terlebih dahulu dengan kaki kiri dan keluar dari tempat tersebut dengan kaki kanan.
Untuk dalam perkara yang baik-baik seperti memakai sandal dan menyisir, maka kita dituntunkan untuk mendahulukan yang kanan. Sebagaimana terdapat dalam hadits,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan ketika memakai sandal, menyisir rambut, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).”[11] Dari hadits ini, Syaikh Ali Basam mengatakan, “Mendahulukan yang kanan untuk perkara yang baik, ini ditunjukkan oleh dalil syar’i, dalil logika dan didukung oleh fitrah yang baik. Sedangkan untuk perkara yang jelek, maka digunakan yang kiri. Hal inilah yang lebih pantas berdasarkan dalil syar’i dan logika.”[12] Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, “Adapun mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke tempat buang hajat dan kaki kanan ketika keluar, maka itu memiliki alasan dari sisi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka mendahulukan yang kanan untuk hal-hal yang baik-baik. Sedangkan untuk hal-hal yang jelek (kotor), beliau lebih suka mendahulukan yang kiri. Hal ini berdasarkan dalil yang sifatnya global.”[13]


Kelima : Tidak menghadap kiblat atau pun membelakanginya.
Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا » . قَالَ أَبُو أَيُّوبَ فَقَدِمْنَا الشَّأْمَ فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ بُنِيَتْ قِبَلَ الْقِبْلَةِ ، فَنَنْحَرِفُ وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ تَعَالَى
“Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya. Akan tetapi, hadaplah ke arah timur atau barat.” Abu Ayyub mengatakan, “Dulu kami pernah tinggal di Syam. Kami mendapati jamban kami dibangun menghadap ke arah kiblat. Kami pun mengubah arah tempat tersebut dan kami memohon ampun pada Allah Ta’ala.”[14]

Yang dimaksud dengan “hadaplah arah barat dan timur” adalah ketika kondisinya di Madinah. Namun kalau kita berada di Indonesia, maka berdasarkan hadits ini kita dilarang buang hajat dengan menghadap arah barat dan timur, dan diperintahkan menghadap ke utara atau selatan. Namun apakah larangan menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang hajat berlaku di dalam bangunan dan di luar bangunan? Jawaban yang lebih tepat, hal ini berlaku di dalam dan di luar bangunan berdasarkan keumuman hadits Abu Ayyub Al Anshori di atas. Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah[15], Muhammad bin ‘Ali Asy Syaukani[16] dan pendapat terakhir dari Syaikh Ali Basam[17]. Adapun hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang mengatakan,
ارْتَقَيْتُ فَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِى ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَقْضِى حَاجَتَهُ مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ مُسْتَقْبِلَ الشَّأْمِ
“Aku pernah menaiki rumah Hafshoh karena ada sebagian keperluanku. Lantas aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam buang hajat dengan membelakangi kiblat dan menghadap Syam.”[18]

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membelakangi kiblat ketika buang hajat. Maka mengenai hadits Ibnu ‘Umar ini kita dapat memberikan jawaban sebagai berikut.
  1. Pelarangan menghadap dan membelakangi kiblat lebih kita dahulukan daripada yang membolehkannya.
  2. Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat lebih didahulukan dari perbuatan beliau.
  3. Hadits Ibnu ‘Umar tidaklah menasikh (menghapus) hadits Abu Ayyub Al Anshori karena apa yang dilihat oleh Ibnu ‘Umar hanyalah kebetulan saja dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memaksudkan adanya hukum baru dalam hal ini.[19]
Simpulannya, pendapat yang lebih tepat dan lebih hati-hati adalah haram secara mutlak menghadap dan membelakangi kiblat ketika buang hajat.


Keenam : Terlarang berbicara secara mutlak kecuali jika darurat.
Dalilnya adalah hadits dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ.
“Ada seseorang yang melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang kencing. Ketika itu, orang tersebut mengucapkan salam, namun beliau tidak membalasnya.”[20]

Syaikh Ali Basam mengatakan, “Diharamkan berbicara dengan orang lain ketika buang hajat karena perbuatan semacam ini adalah suatu yang hina, menunjukkan kurangnya rasa malu dan merendahkan murua’ah (harga diri).” Kemudian beliau berdalil dengan hadits di atas.[21] Syaikh Abu Malik mengatakan, “Sudah kita ketahui bahwa menjawab salam itu wajib. Ketika buang hajat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkannya, maka ini menunjukkan diharamkannya berbicara ketika itu, lebih-lebih lagi jika dalam pembicaraan itu mengandung dzikir pada Allah Ta’ala. Akan tetapi, jika seseorang berbicara karena ada suatu kebutuhan yang mesti dilakukan ketika itu, seperti menunjuki jalan pada orang (ketika ditanya saat itu, pen) atau ingin meminta air dan semacamnya, maka dibolehkan saat itu karena alasan darurat. Wallahu a’lam.”[22]


Ketujuh: Tidak buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ ».
Hati-hatilah dengan al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia)!” Para sahabat bertanya, “Siapa itu al la’anain (orang yang dilaknat oleh manusia), wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang buang hajat di jalan dan tempat bernaungnya manusia.”[23]

Kedelapan: Tidak buang hajat di air yang tergenang.
Dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing di air tergenang.”[24]
Salah seorang ulama besar Syafi’iyah, Ar Rofi’i mengatakan, “Larangan di sini berlaku untuk air tergenang yang sedikit maupun banyak karena sama-sama dapat mencemari.”[25]

Dari sini, berarti terlarang kencing di waduk, kolam air dan bendungan karena dapat menimbulkan pencemaran dan dapat membawa dampak bahaya bagi yang lainnya. Jika kencing saja terlarang, lebih-lebih lagi buang air besar. Sedangkan jika airnya adalah air yang mengalir (bukan tergenang), maka tidak mengapa. Namun ahsannya (lebih baik) tidak melakukannya karena seperti ini juga dapat mencemari dan menyakiti yang lain.[26]


Kesembilan: Memperhatikan adab ketika istinja’ (membersihkan sisa kotoran setelah buang hajat, alias cebok),
di antaranya sebagai berikut.

1. Tidak beristinja’ dan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan. Dalilnya adalah hadits Abu Qotadah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِى الإِنَاءِ ، وَإِذَا أَتَى الْخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ ، وَلاَ يَتَمَسَّحْ بِيَمِينِهِ
“Jika salah seorang di antara kalian minum, janganlah ia bernafas di dalam bejana. Jika ia buang hajat, janganlah ia memegang kemaluan dengan tangan kanannya. Janganlah pula ia beristinja’ dengan tangan kanannya.”[27]

2. Beristinja’ bisa dengan menggunakan air atau menggunakan minimal tiga batu (istijmar). Beristinja’ dengan menggunakan air lebih utama daripada menggunakan batu sebagaimana menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri, Ibnul Mubarok, Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad dan Ishaq.[28] Alasannya, dengan air tentu saja lebih bersih. Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan air adalah hadits dari Anas bin Malik, beliau mengatakan,
كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا خَرَجَ لِحَاجَتِهِ أَجِىءُ أَنَا وَغُلاَمٌ مَعَنَا إِدَاوَةٌ مِنْ مَاءٍ . يَعْنِى يَسْتَنْجِى بِهِ
“Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk buang hajat, aku dan anak sebaya denganku datang membawa seember air, lalu beliau beristinja’ dengannya.”[29]

Dalil yang menunjukkan istinja’ dengan minimal tiga batu adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ ثَلاَثاً
“Jika salah seorang di antara kalian ingin beristijmar (istinja’ dengan batu), maka gunakanlah tiga batu.”[30]

3. Memerciki kemaluan dan celana dengan air setelah kencing untuk menghilangkan was-was.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ مَرَّةً مَرَّةً وَنَضَحَ فَرْجَهُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu kali – satu kali membasuh, lalu setelah itu beliau memerciki kemaluannya.”[31]

Jika tidak mendapati batu untuk istinja’, maka bisa digantikan dengan benda lainnya, asalkan memenuhi tiga syarat:
[1] benda tersebut suci, [2] bisa menghilangkan najis, dan [3] bukan barang berharga seperti uang atau makanan.[32]
Sehingga dari syarat-syarat ini, batu boleh digantikan dengan tisu yang khusus untuk membersihkan kotoran setelah buang hajat.  


Kesepuluh: Mengucapkan do’a “ghufronaka” setelah keluar kamar mandi.
Dalilnya adalah hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا خَرَجَ مِنَ الْغَائِطِ قَالَ « غُفْرَانَكَ ».
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa setelah beliau keluar kamar mandi beliau ucapkan “ghufronaka” (Ya Allah, aku memohon ampun pada-Mu).”[33]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Kenapa seseorang dianjurkan mengucapkan “ghufronaka” selepas keluar dari kamar kecil, yaitu karena ketika itu ia dipermudah untuk mengeluarkan kotoran badan, maka ia pun ingat akan dosa-dosanya. Oleh karenanya, ia pun berdoa pada Allah agar dihapuskan dosa-dosanya sebagaimana Allah mempermudah kotoran-kotoran badan tersebut keluar.”[34]
Demikian beberapa adab ketika buang hajat yang bisa kami sajikan di tengah-tengah pembaca sekalian. Semoga Allah memberi kepahaman dan memudahkan untuk mengamalkan adab-adab yang mulia ini. Semoga Allah selalu menambahkan ilmu yang bermanfaat yang akan membuahkan amal yang sholih.

Diselesaikan di malam hari, di Pangukan-Sleman, 7 Rabi’ul Akhir 1431 H (22/03/2010)
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id

Sumber : http://elektrocyber.wordpress.com/2010/04/03/10-adab-ketika-buang-hajat/


12 TEMPAT YANG DISUKAI SYETAN

1.  Tempat Peristirahatan Unta
Dalam hadits Abdullah bin Mughaffal radiyallohu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam: “Shalatlah kalian di tempat peristirahatan (kandang) kambing dan janganlah kalian shalat di tempat peristirahatan (kandang) unta karena sesungguhnya unta itu diciptakan dari syaitan." (Lihat didalam HR. Ahmad (4/85), Ibnu Majah (769) dan Ibnu Hibban (5657) dan selainnya).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah sebagaimana yang disebutkan di dalam "Majmu Fatawa" (19/41) ketika menjelaskan tentang penyebab dilarangnya shalat di tempat peristirahatan unta. Yang benar bahwa penyebab (dilarangnya shalat) di kamar mandi, tempat peristirahatan unta dan yang semisalnya adalah karena itu adalah tempat-tempat para setan. 


2. Tempat Buang Air Besar dan Kecil

Dalam hadits Zaid bin Arqam radiyallohu ‘anhu, dan selainnya yang diriwayatkan oleh Ahmad (4/373), Ibnu Majah (296), Ibnu Hibban ( 1406), Al Hakim (1/187) dan selainnya bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda : “Sesungguhnya tempat-tempat buang hajat ini dihadiri (oleh para setan, pen), maka jika salah seorang dari kalian hendak masuk kamar mandi (WC), ucapkanlah "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari setan laki-laki dan setan perempuan." الْخُبُثِ adalah setan laki-laki dan الْخَبَائِثِ adalah setan perempuan. Demikian banyak orang yang terkena gangguan jin adalah di tempat-tempat buang hajat."





3. Lembah-lembah.

Sesungguhnya jin dan setan ditemukan di lembah-lembah dan tidak ditemukan di pegunungan. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dalam "Majmu Fatawa" (19/33) : "Lembah-lembah adalah tempatnya kaum jin karena sesungguhnya mereka lebih banyak ditemukan di lembah-lembah daripada di dataran tinggi."


4. Tempat Sampah dan Kotoran.

 Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah dalam "Majmu Fatawa"(19/41) : "(Para Setan) ditemukan di tempat-tempat bernajis seperti kamar mandi dan WC, tempat sampah, kotoran serta pekuburan."


5. Pekuburan.

Telah datang dari hadits Abu Said Al Khudri radiyallohu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda: الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ "Permukaan bumi itu semuanya masjid (bisa dijadikan tempat untuk shalat, pen) kecuali pekuburan dan kamar mandi." (Lihat juga di HR. Ahmad (3/83), Abu Daud (492),Tirmidzi (317), Ibnu Hibban (1699), Al Hakim (1/251) serta yang lainnya).

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah sebagaimana yang disebutkan di dalam "Majmu Fatawa" (19/41) ketika berbicara tentang tempat-tempat jin : "Pada pekuburan itu terdapat sarana menuju kesyirikan sebagaimana pekuburan juga menjadi tempat mangkalnya para syaitan Lihat ucapan beliau sebelumnya."

Para syaitan menuntut orang yang hendak menjadi tukang sihir untuk selalu tinggal di pekuburan. Dan disanalah para syaitan turun mendatanginya dan tukang sihir itu bolak balik ke tempat ini. Para syaitan menuntutnya untuk memakan sebagian orang-orang mati.


6. Tempat yang Telah Rusak dan Kosong.

 Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam "Al Adab Al Mufrad" (579) dari Tsauban radiyallohu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, berkata kepadaku : "Janganlah kamu tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman karena tinggal di tempat yang jauh dari pemukiman itu seperti tinggal di kuburan."

Hadits ini hasan. Berkata lebih dari satu ulama bahwa Al Kufuur adalah tempat yang jauh dari pemukiman manusia dan hampir tidak ada seorang pun yang lewat di situ. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana yang disebutkan dalam "Majmu Fatawa" (19/40-41) ketika berbicara tentang jin: "Oleh karena itu, (para syaitan) banyak ditemukan di tempat yang telah rusak dan kosong."


7. Lautan

Dalam hadits Jabir radiyallohu ‘anhu berkata : Bersabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam: "Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas lautan dalam riwayat lain di atar airdan kemudian dia pun mengutus pasukannya. (HR. Muslim: 2813).

Dan juga datang dari hadits Abu Musa radiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan yang lainnya dan hadits ini shahih. Sebagian ulama menyebutkan bahwa lautan yang dimaksud adalah samudera "Al Haadi" karena di sanalah tempat berkumpulnya semua benua.

8. Celah-celah di Bukit.

Telah datang hadits Ibnu Sarjis radiyallohu ‘anhu dia berkata: bersabda Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam : "Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di lubang…" Mereka berkata kepada Qatadah: "Apa yang menyebabkan dibencinya kencing di lubang?", dia berkata : "Disebutkan bahwa itu adalah tempat tinggalnya jin". Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad (5/82), Abu Daud (29), An Nasaai (34), Al Hakim (1/186) dan Al Baihaqi (1/99).
Lebih dari satu ulama yang membenarkan bahwa Qatadah mendengar dari Abdullah bin Sarjis radiyallohu ‘anhu,. Lihat kitab "Jami' At Tahshiil."
Hadits ini dishahihkan oleh Al Walid Al Allamah Al Wadi'i dalam "Ash Shahih Al Musnad Mimma Laisa fii Ash Shahihain" (579).

9. Tempat-tempat Kesyirikan, Bid'ah dan Kemaksiatan

Para setan ditemukan di setiap tempat yang di dalamnya manusia melakukan kesyirikan, bid'ah dan kemaksiatan. Tidaklah dilakukan kebid'ahan dan penyembahan kepada selain Allah Subhaanahu wat’ala, kecuali syaitan memiliki andil yang cukup besar di dalamnya dan terhadap para pelakunya.


10. Rumah-rumah yang di Dalamnya Dilakukan Kemaksiatan

Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasalla, bersabda :"Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar." (HR. Al Bukhari: 3226 dan Muslim : 2106 dari hadits Abu Thalhah dan Aisyah Radhiyallahu 'anhuma dan datang pula dari para sahabat yang lain).
 Jika malaikat tidak masuk ke dalam rumah, maka syaitanlah yang masuk adalah syaitan karena malaikat adalah tentara-tentara Allah Subhanahu wa ta’ala yang diutus untuk menjaga kaum mukminin dan menolak kemudharatan dari mereka. Termasuk kebodohan adalah jika seorang muslim mengusir malaikat dari rumahnya yang menyebabkan masuknya jin dan setan ke dalamnya. Maka makmurkanlah rumah itu dengan dzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala, ibadah, dan membaca Al Qur'an.

Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, bersabda : “Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian sebagai pekuburan karena sesungguhnya setan itu lari dari rumah yang di dalamnya dibacakan Surat Al Baqarah." (HR. Muslim (780), Ahmad (2/337), Tirmidzi (2877) dan selainnya).

11. Pasar-pasar
Telah datang dari Salman radiyallohu ‘anhu, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim (2451) dan selainnya berkata : “Janganlah engkau menjadi orang pertama yang masuk pasar jika engkau mampu dan jangan pula menjadi orang paling terakhir yang keluar darinya pasar karena pasar itu adalah tempat peperangan para syaitan dan disanalah ditancapkan benderanya." Ucapan ini memiliki hukum marfu (disandarkan kepada Rasululla Shallallohu ‘alaihi wasallam, pen). Yang dimaksud dengan ا لمعر كة dalam kata " معركة الشيطان " adalah tempat peperangan para syaitan dan mereka menjadikan pasar sebagai tempat perang tersebut karena dia mengalahkan mayoritas penghuninya disebabkan karena mereka lalai dari dzikrullah dan gemar melakukan kemaksiatan.

Dan ucapannya " وبها ينصب رايته " (dan dengannya dipasang benderanya), merupakan isyarat ditemukannya para syaitan untuk mengadu domba sesame manusia.

Oleh karena itu, pasar merupakan tempat yang dibenci oleh Alla Subhanahu wata’ala. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “ Tempat yang paling disukai oleh Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci oleh Allah adalah pasar."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim (671) dan selainnya dari hadits Abu Hurairah radiyallohu ‘anhu. Demikianlah para setan berkumpul di tempat-tempat yang di dalamnya gemar dilakukan perbuatan maksiat dan kemungkaran.

12. Jin dan Para Syetan Berkeliaran di Jalan-jalan dan Lorong-lorong.
 Dalam hadits Riwayat Bukhari (3303) dan Muslim (2012) dari Jabir radiyallohu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika telah datang malam, maka cegahlah anak-anak kalian untuk keluar karena sesungguhnya jin itu berkeliaran dan melakukan penculikan. Matikan lentera di saat tidur karena sesungguhnya binatang fasik (tikus, pen) itu kadang menarik sumbu lampu sehingga membakar penghuni rumah tersebut".

Semoga bermanfaat Agar kita Bisa lebih berhati2 dari gangguan Setan yang Terkutuk........
Salam DAYMAZ......

Sumber : http://daymazzone.blogspot.com/2010/08/12-tempat-yang-disukai-syetan.html


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat...
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut Anda note ini bermanfaat...

Lampirkan sumbernya ya... Syukron