Minggu, 20 Maret 2011

APAKAH ISLAM MENGANJURKAN PERBUDAKAN???

“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi maka hijrahnya sesuai dengan apa yang dia niatkan.”(HR. Bukhari Muslim)


SEJARAH PERBUDAKAN

1. Perbudakan zaman Peradaban Mesopotamia Kuno dan Mediterania.
Perbudakan dalam budaya kuno dikenal terjadi dalam peradaban setua Sumeria , dan ditemukan dalam setiap peradaban, termasuk Mesir Kuno, para Kekaisaran Akkadia, Asyur, Yunani Kuno , Roma dan bagian dari kerajaan tersebut. Lembaga-lembaga semacam itu campuran utang-perbudakan, hukuman untuk kejahatan, perbudakan tawanan perang, ditinggalkan anak, dan kelahiran anak-anak budak budak. Dalam Kekaisaran Romawi , mungkin lebih dari 25% dari kekaisaran penduduk, dan 30 sampai 40% dari populasi Italia adalah diperbudak. Catatan perbudakan di Yunani Kuno pergi sejauh Mycenaean Yunani. Hal ini sering mengatakan bahwa Yunani serta filsuf seperti Aristoteles menerima teori yaitu perbudakan alam bahwa beberapa pria budak oleh alam. Pada saat Plato dan Socrates, perbudakan begitu diterima oleh orang Yunani (filsuf termasuk) bahwa beberapa orang memang protes sebagai sebuah institusi, meskipun ada sebenarnya beberapa suara oposisi; Aristoteles di Politik, Buku 1, Bab 6 dicatat dan kemudian didiskontokan tiga suara menentang pandangannya perbudakan, seorang ahli hukum, filsuf dan satu lainnya.

2. Roma
Lihat juga: Romawi budak Wars Roma mewarisi institusi perbudakan dari Yunani dan Fenisia. Sebagai Republik Romawi diperluas ke luar, seluruh populasi diperbudak, sehingga menciptakan suplai yang cukup untuk bekerja di peternakan dan rumah tangga. Orang-orang dikenakan perbudakan Romawi datang dari seluruh Eropa dan Mediterania. penindasan tersebut oleh minoritas elit akhirnya menyebabkan pemberontakan budak , sedangkan budak Ketiga Perang yang dipimpin oleh Spartacus adalah yang paling terkenal dan parah. Yunani, Berber, Jerman, Inggris, Thracia, Galia (atau Celtic ), Yahudi, Arab, dan banyak lagi adalah budak digunakan tidak hanya untuk tenaga kerja, tetapi juga untuk hiburan (misalnya gladiator dan budak seks). Jika seorang budak melarikan diri, ia bertanggung jawab akan disalibkan . Pada era Republik an, perbudakan telah menjadi pilar ekonomi yang penting dalam kekayaan Roma.

dan masih banyak lagi di negara-negara belahan dunia yang menyatakan Perbudakkan bukan lahir dalam Islam lihat link http://en.wikipedia.org/wiki/History_of_slavery


PERINTAH MEMULIAKAN BUDAK DALAM ISLAM

1.Menikahi Budak
QS 4:25===>”Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

QS 24:32===> “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan (imaa ikum). Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Note: Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.

2. Derajat budak mukmin lebih tinggi daripada wanita kaya yang musyrik
QS 02:221===> "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amat) yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

3. Memerdekakan Budak
“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”.(Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
"Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja." (Sahih Muslim, hadits no : 2758)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)

Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda:
“Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” . (Sahih Muslim, hadits no : 2761)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
"Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu." (Sahih Muslim, hadits no : 2775)

http://hadith.al-islam.com/

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. 51 : 55)

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. 47 : 7)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. 3 : 104)

Note : artikel di atas telah dimuat dalam Labbaik edisi no.005/th.Jumada Al Thani 1425H/2004M

PERBUDAKKAN DALAM ISLAM SUDAH TIDAK ADA
Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun terjemahannya adalah sebagai berikut:
”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”

Note: Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh digauli oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini:
"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dinikahi bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nimati (campur) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisa’: 24).

Hukum perbudakan hilang dengan cara berangsur-angsur seperti kasus haramnya khamar, tidak langsung menyebut khamar haram, tetapi yang dahulu turun perintah adalah perintah menjauhi shalat dalam keadaan mabuk:
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)

Lalu dilengkapi dengan ayat lain sebagai pelengkap hukum Haramnya Khamar:
Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).

Setiap ayat menjelaskan ayat yang lain, maka dengan adanya penjelasan ayat per ayat tesebut, maka hukumnya Khamar sudah haram. Sedangkan budak sudah tidak ada lagi di zaman sekarang karena dihilangkan berangsur-angsur pula seperti adanya denda memerdekakan budak berikut ini:
"Barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (tidak sengaja),(hendaklah ) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman." (Qs. al-Nisa’92).

Contoh lain: seperti denda saat berhubungan badan sewaktu bulan ramadhan, Haji, dan ayat-ayat perintah memerdekakan budak, dan lain-lain.


PERBUDAKAN DALAM KITAB-KITAB TERDAHULU (SEBELUM ZAMAN NABI MUHAMMAD SAW)
1.Perjanjian Lama
Genesis (Kejadian)
16:1 Adapun Sarai, isteri Abram itu, tidak beranak. Ia mempunyai seorang HAMBA PEREMPUAN, orang Mesir, Hagar namanya.

16:2 Berkatalah Sarai kepada Abram: “Engkau tahu, TUHAN tidak memberi aku melahirkan anak. Karena itu baiklah HAMPIRILAH HAMBAKU itu; mungkin oleh dialah aku dapat memperoleh seorang anak.” Dan Abram mendengarkan perkataan Sarai.

16:3 Jadi Sarai, isteri Abram itu, mengambil Hagar, HAMBANYA, orang Mesir itu, yakni ketika Abram telah sepuluh tahun tinggal di tanah Kanaan ,lalu memberikannya kepada Abram, suaminya, untuk menjadi isterinya.

Note: Hagar adalah Hamba Sahaya (budak) yang diberikan kepada Abraham (Ibrahim), sayangnya Hagar tidak dimuliakan seperti bagaimana halnya Alquran memuliakan Budak dengan mengambilnya sebagai istri, tetapi Perjanjian Lama tidak memuliakan budak dengan mengambil Hagar sebagi istri Abraham.

Leviticus (Imamat)
25:44 Tetapi BUDAKMU laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu BOLEH MEMBELI BUDAK laki-laki dan perempuan.

25:45 Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu BOLEH KAMU MEMBELINYA dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. ORANG-ORANG ITU BOLEH MENJADI MILIKMU.

25:46 Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus MEMPERBUDAKKAN mereka untuk selama-lamanya, tetapi atas saudara-saudaramu orang-orang Israel, janganlah memerintah dengan kejam yang satu sama yang lain.

Eksodus (Keluaran) 21:20 Apabila seseorang MEMUKUL BUDAKNYA laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah BUDAK ITU DIBALASKAN.

21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab BUDAK ITU ADALAH MILIKNYA SENDIRI.

2. Perjanjian Baru
Ephesians (Efesus)
6:5 Hai HAMBA-HAMBA, taatilah TUANMU yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati, sama seperti kamu taat kepada Kristus,

Luke (Lukas)
12:46 maka TUAN HAMBA itu akan datang pada hari yang tidak disangkakannya, dan pada saat yang tidak diketahuinya, dan akan membunuh dia dan membuat dia senasib dengan orang-orang yang tidak setia.

12:47 Adapun HAMBA yang tahu akan kehendak TUANnya, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki TUANnya, ia akan menerima banyak PUKULAN.

1- Timotius
6:1 Semua orang yang menanggung beban PERBUDAKKAN hendaknya menganggap TUAN mereka layak mendapat segala penghormatan, agar nama Allah dan ajaran kita jangan dihujat orang.

6:2 Jika TUAN mereka seorang percaya, janganlah ia kurang disegani karena bersaudara dalam Kristus, melainkan hendaklah ia dilayani mereka dengan lebih baik lagi, karena TUAN yang menerima berkat pelayanan mereka ialah saudara yang percaya dan yang kekasih.

(6-2b) Ajarkanlah dan nasihatkanlah semuanya ini.


NEGARA YANG MASIH BERLAKUKAN PERBUDAKKAN
Segala bentuk fitnahan terhadap agama Islam memang sering kali dilancarkan, salah satunya adalah masalah Perbudakkan. Negara-negara yang berlandaskan hukum Islam atau syariat seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Yaman dll sudah terbebas dari Perbudakkan. Permasalahan yang terjadi terhadap TKW Indonesia adalah ulah oknum perorangan tertentu yang memang masih mendarah daging dengan istilah Perbudakkan yang sudah menjerat kaum Semitik Timur Tengah selama berabad-abad lamanya. Tentu dengan kehadiran Rasulullah SAW di tengah umat yang Jahiliyah dan Bodoh itu, tengah membawa hukum baru dan solusi berbagai masyarakat pra Islam di Tanah Arab. Rasulullah SAW dengan sekuat tenaga menghilangkan perbudakkan secara berangsur-angsur hingga saat ini mengakui dan mendukung manusia yang merdeka.

Namun sayang, sebuah gelombang revivalisme yang disebut kebangkitan besar kedua menginspirasi semangat reformasi di Utara AS. Revivalis berpendapat kalau Amerika perlu regenerasi moral oleh umat Kristen yang berdedikasi. Mereka membuat sederetan kebijakan untuk menghilangkan kejahatan dalam masyarakat amerika. Reformasi ini termasuk hak wanita, pendidikan, perilaku, perilaku manusiawi pada orang yang sakit mental, dan penghapusan perbudakan. Walau tidak semua revivalis menentang perbudakan, pada pertengahan abad ke19 gerakan penghapusan perbudakan mendapat kekuatan dan energi karena dukungan mereka. Saat ini tinggal dua negara di dunia yang mempraktekkan perbudakan adalah :
- Venezuela (walau ini tidak semuanya berkaitan dengan kristen, tapi karena hubungan kuat Hugo Chavez dengan organisasi teroris dan kejahatan internasional)

- Guinea Khatulistiwa

Sumber : http://islamjawaban.wordpress.com/



Pengertian Budak (Hamba Sahaya) Dalam Al Quran
Tanya : Assalammu’alaikum wr.wb
Ane mau tanya, ada pertanyaan dari seorang muallaf yang tidak bisa saya jawab. Dalam tafsir surat Al Mu’minuun (Ayat 1- 11) disebutkan bahwa tentang keberuntungan menjaga kemaluan kecuali terhadap istri-istrimu dan budak-budakmu. Yang saya tidak mengerti tentang maksud kata “budak” , apakah kita boleh tidak menjaga kemaluan terhadap budak, dan apakah pengertian budak dalam tafsir Al-Quran ini. Jazakumullah khairan katsiran. Wassalammu’alaikum wr.wb.

Jawab (1) : Ayat mengenai budak (hamba sahaya) pada surah Al Mu’minuun tepatnya terdapat pada ayat 5-6, adapun terjemahannya adalah sbb :”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”.

(http://quran.al-islam.com/Targama/)

Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya. Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, mem bunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya.

Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh diguali oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya atau memerdekakannya. Diantara dalilnya adalah ayat di atas dan beberapa ayat berikut ini:
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An-Nisa’: 24) .

Wallahu A’lam bishawwab. – (oleh : Ust. Iman Sulaiman)
http://www.eramuslim.com/ks/um/3c/8617,2,v.html

Jawab (2) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah budak belian yang didapat dalam peperangan dengan kaum kafir, bukan budak belian yang didapat diluar peperangan. Dalam peperangan dengan kaum kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan. Kebiasaan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Namun Imam boleh melarang kebiasaan ini. (sumber : Al Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia Jakarta,Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang, Edisi Revisi tahun 1994).

Jawab (3) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah hamba sahaya yang berasal dari tawanan perang. (sumber : Al Quran Terjemah Indonesia,Tim DISBINTALAD,PT.Sari Agung Jakarta,Cetakan ke : 8, Th.1995)

Jawab (4) – (untuk melengkapi jawaban no.1) :
Maksudnya adalah perempuan yang dapat kamu miliki sebagai tawanan dari medan perang, yaitu perang untuk mempertahankan agama, bukan perang untuk merebut kekayaan dunia dan keuntungan raja-raja, maka perempuan itu boleh kamu tawan dan kamu kawini. Boleh pula kamu lepas dan dikembalikan ke tanah airnya. Adapaun budak perempuan yang ada sekarang bukanlah budak yang sebenarnya. (sumber : Tafsir Quran karim, Prof.Dr.H.Mahmud Yunus,PT.Hidakarya Agung Jakarta,Cetakan ke : 29,Tahun 1991).

Memerdekakan Budak
“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”. – (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja ."  (Sahih Muslim, hadits no : 2758)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)

Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda:
“Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” . (Sahih Muslim, hadits no : 2761)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
"Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu." (Sahih Muslim, hadits no : 2775)

http://hadith.al-islam.com/

“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”. (QS. 51 : 55)

“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. 47 : 7)

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. 3 : 104)

Sumber : http://labbaik.wordpress.com/2007/06/04/pengertian-budak-hamba-sahaya-dalam-al-quran-2/


Pengertian Budak Zaman Sekarang
Pak Ustadz, mohon maaf barangkali pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan oleh orang lain. Saya masih belum mengerti “pengertian budak.” Apakah masih ada zaman sekarang ini? Atas jawaban Pak Ustadz saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr. wb.

Jawaban:
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ba’du

Pengertian budak sejak dulu hinga kini tidak ada perubahan. Perbudakan sudah ada jauh sebelum nabi Muhammad SAW diutus. Semua peradaban manusia telah mengenal sistem perbudakan, bahkan melegalkannya secara hukum. Romawi, Persi, India, China, Mesir, Habasyah, Yaman dan seluruh peradaban bangsa manusia telah menjalankan sistem perbudakan selama ratusan tahun, jauh sebelum Al-Qur’an Al-Kariem diturunkan.

Apalagi kita tahu bahwa sejak diangkatnya nabi Isa as ke langit, manusia seolah ditinggalkan begitu saja oleh Allah. Seolah dibiarkan mencari sendiri jalan hidup masing-masing selama lebih dari 600 tahun lamanya.

Kita bisa bayangkan, setelah sebelumnya turun para nabi dan rasul berbondong-bondong, juga langit selalu menurunkan firman dari sisi Allah SWT, tiba-tiba langit seolah diam seribu bahasa. Tanpa seorang pun nabi dan sepotong pun ayat turun. Maka umat manusia memang sudah bisa dipastikan akan semakin masuk ke jurang kehancurannya. Sebab hawa nafsu manusia memang mengajak kepada kehancuran, sedangkan petunjuk langit yang sebenarnya sangat esensial buat kehidupan manusia tidak datang-datang.

Dan salah satu getah dari masa paceklik wahyu ini adalah semakin membesarnya sistem perbudakan antara anak-anak Adam. Nyaris tidak ada sejengkal pun kerak bumi yang tidak terkena sistem perbudakan yang sangat hewani itu. Budak dalam tata hukum yang berlaku di masa lalu adalah manusia setengah hewan. Mereka tidak punya hak untuk memiliki harta. Semua harta menjadi hak pemiliknya. Juga tidak berhak menikah atau mendapat upah atas jasanya. Semua yang dikerjakan budak, menjadi hak penuh tuannya. Sebagaimana kuda yang dipekerjakan untuk menarik delman, ongkos delman yang ditarik dari para penumpang masuk ke kantong kusirnya, bukan hak milik kuda penarik.

Lebih jauh dari itu, budak memang telah menjadi barang dalam arti yang sesungguhnya. Budak bisa diperjual-belikan seenaknya, dengan harga yang ditentukan tuannya. Ada pasar khusus yang berfungsi sebagai bursa perbudakan. Budak-budak dibawa ke pasar dan ditawarkan kepada pengunjung pasar. Bila harga cocok, budak itu berpindah tuan. Tidak hak budak untuk menolak, karena semua ini sudah menjadi sistem yang formal dan diakui undang-undang legal.

Hingga akhirnya datanglah nabi Muhammad SAW yang telah ditunggu-tunggu selama ribuan tahun. Semua kitab suci versi langit telah lama menceritakan kedatangan beliau. Semua nabi tidak pernah alpa mengabari kedatangannya. Alam semesta telah rindu datangnya seorang nabi terakhir yang membawa risalah penghabisan dari langit. Dimana salah satu isi utamanya adalah: penghapusan perbudakan di tengah anak manusia. Mengembalikan mereka untuk hanya mengabdi kepada Allah saja, serta melibas habis segala bentuk perbudakan yang pernah ada.

Namun sebagai nabi terakhir, yang beliau lakukan dalam melenyapkan perbudakan bukan dengan menyembelih budak, juga bukan dengan merampas harta para pemilik budak. Beliau tidak serta merta membatalkan sistem perbudakan, namun semua dilaluinya dengan cara yang tidak merugikan semua pihak. Caranya adalah dengan menutup secara sistematis semua pintu yang menuju ke arah perbudakan.

Sebaliknya, semua hal yang membuat bebasnya seorang budak dibuka selebar-lebarnya. Diantaranya adalah:
  1. Setiap bukan wanita yang dinikahi oleh laki-laki yang merdeka, maka anaknya bukan budak, melainkan anak yang merdeka. Ini semua hukum yang sangat berbeda dengan hukum yang berlaku di masa itu. Semua peradaban saat itu sudah memastikan bahwa budak pasti punya anak budak, tidak mungkin menjadi orang merdeka.
  2. Setiap orang yang melakukan pelanggaran, seperti hubungan seksual dengan istri di siang bulan Ramadhan, atau melanggar sumpah, atau membunuh karena salah, atau terlanjur menzihar istri dan ingin kembali, hukumannya adalah membebaskan budak.
  3. Buat mereka yang punya harta lebih dan ingin infaq di jalan Allah, ada pilihan yang menarik, yaitu membebaskan budak.
  4. Sebagian dari harta zakat yang terkumpul dari para orang kaya, dialokasikan secara sistematis untuk proses pembebasan budak. Teknisnya, setiap budak boleh mengajukan permohonan dana pembebasan dirinya kepada baitul mal untuk diberikan kepada tuannya.
  5. Islam mengharamkan riba dan pembungaan uang. Sehingga tidak ada lagi cerita orang yang terlilit hutang yang berakhir menjadi perbudakan. Sedangkan dalam sistem jahiliyah yang berlaku di semua negeri, riba dilegalkan dan siapapun yang tidak mampu membayar bunganya, harus merelakan salah satu anggota keluarganya untuk dijadikan budak.
  6. Islam mengharamkan perampokan dan pembegalan serta menghukum para pelakunya dengan hukuman berat. Di masa lalu, nyaris hampir semua peradaban hanya bisa diam ketika terjadi pembegalan di jalan, lalu harta mereka dirampas dan korbannya djadikan budak. Islam datang dan menghilangkan semua fenomena itu.

Dengan sistematis dan pasti, berakhirlah era perbudakan yang dimulai dari dunia Islam. Sementara Eropa dan bangsa-bangsa lain yang tidak memeluk Islam, boleh dibilang ketinggalan zaman, karena baru seratusan tahun yang lalu saja benar-benar terbebas dari perbudakan. Bahkan hari ini konon masih ada komunitas yang menjalankannya, barangkali di pedalaman yang jauh dari peradaban. Tetapi esensinya adalah bahwa perbudakan itu telah lenyap di muka bumi saat ini. Hari ini sudah tidak ada lagi budak, juga sudah lenyap sistem perbudakan di atas muka bumi.

Kalau pun ada tindakan-tindakan zalim yang tersisa, seperti perampokan, penculikan, atau perlakuan tidak manusiawi lainnya yang seperti perbudakan, secara hukum tentu ilegal dan tetap tidak bisa dikatakan sebagai lembaga perbudakan yang diakui secara hukum. Seperti nasib TKI/TKW Indonesia di beberapa negara arab, yang sering diperlakukan bagai budak, tentu secara hukum mereka tetap manusia merdeka. Mereka tidak boleh dianggap sebagai budak, sehingga tidak halal untuk diperlakukan seperti itu.

Ahmad Sarwat, Lc.


Pandangan Islam tentang Budak Wanita
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz ykh., selama ini yang saya fahami adalah bahwa ketika seorang muslim memiliki budak wanita maka dia boleh menyetubuhi budak tersebut tanpa lebih dulu menikahinya. Saya mohon ustadz menjelaskan apakah pemahaman saya itu benar dan kalau salah bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini. Atas jawaban ustadz saya haturkan jazakumullah khair. Wassalam wr. wb.
Acep

Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda sebutkan itu memang benar dan dibenarkan langsung oleh Al-Quran Al-Karim, kitab suci yang kita absolutkan itu. Dalam banyak ayatnya, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.
Hal itu antara lain terdapat dalam ayat-ayat ini:
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela."(QS Al-Mu’minun: 5-6)

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap perempuan yang yatim, maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS An-Nisa: 3)

"Dan wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS An-Nisa: 24)

Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.

Namun pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.

Dan ketika Al-Quran menghalalkan laki-laki menyetubuhi budaknya, hal itu merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia. Masyarakat sendiri tidaklah memandang bahwa menyetubuhi budak itu sebagai sebuah fasilitas penyaluran aktifitas seksual yang ‘wah’ di masa itu. Sebab memang sudah menjadi konvensi bahkan sebuah kelaziman.

Berbeda dengan zaman sekarang, kalau kita mendengar kebolehan menyetubuhi budak, seolah kita merasakan kehebohan tersendiri. Padahal para budak wanita itu bukan sekedar wanita murahan atau rendahan, bahkan dianggap sebagai separuh binatang. Anda bisa bayangkan, mana ada orang di masa itu mau menyetubuhi makhluk setengah manusia dan setengah binatang. Pastilah mereka lebih memilih untuk menikah dengan para wanita mulia, ketimbang menggauli budak. Kalau sampai ada yang menyetubuhinya, mereka pun merasa kurang terhormat.

Mari kita renungkan kembali keadaan sosiol kemasyarakatan di masa itu, yakni abad ketujuh masehi, tentu pandangan kita akan berbeda jauh.

Ketahuilah bahwa perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam.

Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.

Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.

Ini penting kita pahami terlebih dahulu sebelum memvonis ajaran Islam. Negeri Arab adalah peradaban yang terakhir mengenal budaya-budaya kotor itu dari hasil persinggungan mereka dengan dunia luar. Karena orang Makkah itu biasa melakukan perjalanan dagang ke berbagai negeri. Justru dari peradaban-peradaban ‘maju’ lainnya itulah Arab mengenal kejahiliyahan. Perlu anda ketahui bahwa berhala-berhala yang ada di depan ka‘bah yang berjumlah 360 itu adalah produk impor. Yang terbesar di antaranya adalah Hubal yang asli produk impor dari negeri Yaman.

Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.

Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.

Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.

Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.

Dan ingat, tidak ada jaminan bahwa fenomena perbudakan itu telah hilang untuk selamanya. Karena kejahiliyahan itu selalu berulang. Tidak ada jaminan bahwa kebobrokan umat terdahulu yang telah Allah hancurkan, di masa mendatang tidak kembali melakukannya. Termasuk perbudakan.

Kebetulan saja kita hari ini hidup di masa di mana perbudakan kelihatannya sudah tidak ada lagi. Tapi ingat, perbudakan baru saja berlalu beberapa ratus tahun yang lalu di Barat yang katanya modern. Jadi tidak ada ayat Al-Quran yang habis masa berlakunya.

Di sisi lain, perhatikan Al-Quran dan Sunnah, hampir semua hukum yang berkaitan dengan perbudakan itu berintikan pembebasan mereka. Semua pintu yang mengarah kepada terbukanya pintu pembebasan budak terbuka lebar. Dan sebaliknya, semua pintu menuju kepada perbudakannya tertutup rapat. Dengan demikian, secara sistematis, jumlah budak akan habis sesuai perjalanan waktu.

Sementara itu, perbudakan tidaklah semata-mata penindasan, tapi pahamilah bahwa di masa itu perbudakan adalah komoditi. Harga budak itu cukup mahal. Seseorang dalam sekejap akan jatuh miskin bila secara tiba-tiba perbudakan dihapuskan oleh Islam. Seorang tuan yang memiliki 100 budak, akan menjadi fakir miskin bila pada suatu hari perbudakan dihapuskan. Padahal dia mendapatkan budak itu dari membeli dan mengeluarkan uang yang cukup besar serta menabung bertahun-tahun. Bila hal itu terjadi, di mana sisi keadilan bagi orang yang memiliki budak, sedangkan dia ditakdirkan hidup di zaman di mana perbudakan terjadi dan menjadi komoditi.

Karena itu Islam tidak secara tiba-tiba menghapuskan perbudakan dalam satu hari. Islam melakukannya dengan proses kultural dan ‘smooth’. Banyak sekali hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya.

Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.

Kalau hari ini ada orang yang bilang Al-quran mengakui perbudakan, maka dia perlu belajar sejarah lebih dalam sebelum bicara. Pendapatnya itu hanya akan meperkenalkan kepada dunia tentang keterbatasan ilmunya dan pada gilirannya akan menjadi bahan tertawaan saja.

Dengan sudah berakhirnya era perbudakan manusia oleh sebab turunnya agama Islam, maka otomatis urusan kebolehan menyetubuhi budak pun tidak perlu dibicarakan lagi. Sebab perbudakannya sendiri sudah dileyapkan oleh syariah.

Mungkin ada yang bertanya, kalau perbudakan sudah lenyap, mengapa Al-Quran masih saja bicara tentang perbudakan?

Untuk menjawab itu kita perlu melihat lebih luas. Marilah kita membuat pengandaian sederhana. Seandainya suatu ketika nanti entah kapan, terjadi perang dunia yang melumat semua kehidupan dunia. Lalu pasca perangitu peradaban umat manusia hancur lebur, mungkin juga peradaban manusia kembali lagi menjadi peradaban purba, lantas umat manusia yang jahiliyah kembali jatuh ke jurang perbudakan manusia, maka agama Islam masih punya hukum-hukum suci yang mengatur masalah perbudakan.

Sumber : http://azwarti.wordpress.com/2007/08/27/pengertian-budak-zaman-sekarang/


Nabi Muhammad SAW. bersabda,
"Barang siapa yang bertambah ilmunya namun tiada bertambah amalnya Tiada bertambah baginya dengan Allah kecuali bertambah jauh " (HR. Dailami dari Ali).

Nabi Muhammad SAW. juga bersabda,
"Orang yang paling pedih siksaannya pada hari kiamat ialah seorang alim yang Allah menjadikan ilmunya tidak bermanfaat."  (HR. Al Baihaqi)


Wallahu a’lam bish-shawabi... (hanya Allah yang Mahatahu Kebenarannya)
Catatan ini kami tujukan untuk kami pada khususnya...
dan untuk semua pembaca pada umumnya...
Jika terjadi kesalahan dan kekurangan disana-sini dalam catatan ini...
Itu hanyalah dari kami...
dan kepada Allah SWT., kami mohon ampunan...

Semoga Allah SWT. memberi kekuatan untuk kita amalkan... Amin
Wassalam...

Semoga Bermanfaat dan bisa kita ambil hikmahnya... Amin
Silahkan COPY atau SHARE ke rekan anda jika menurut anda notes ini bermanfaat...

Catatan :
Lampirkan sumbernya ya... Syukron

Tidak ada komentar:

Posting Komentar